Konsep sistem khilafah dan demokrasi dalam al-qur'an
Artikel
Konsep System Khilafah Dan Demokrasi Dalam Al-Quran
Firgiawan Makalunsenge
Fakultas Ilmu Tarbiah Dan keguruan
IAIN Sultan Amai Gorontalo
irgi14makalunsenge@gmail.Com
Abstrak
islam sebagai agama merupakan sistem nilai yang mencakup segala apek kehidupan manusia. Ia tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamannya dan dengan alam lingkungannya. Salah satu ajaran Islam itu diyakini berhubungan dengan kehidupan politik. Adanya pandangan bahwa Islam merupakan instrumen ilahiah untuk memahami dunia, telah mendorong sejumlah pemeluknya untuk percaya bahwa Islam mencakup cara hidup yang total (kaffah).
Landasan pikir seperti ini menjadikan kelompok ini menolak sistem yang dinilai bertentangan dengan Islam, seperti sistem nation state (negara bangsa) misalnya. Kelompok ini cenderung mengkampanyekan konsep Islam sebagai tawaran menggantikan konsep negara bangsa dengan menawarkan konsep khilafah.Atas keyakinan bahwa Daulah Islam adalah khilafah, yaitu kepemimpinan tunggal/umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Sistem pemerintahn khilafah adalah berdasarkan pedoman Nabi (khilafah 'ala minhaj al-Nubuwah).
Kata Kunci : Demokrasi Dalam Islam, Khilafah Dan Al-Quran
Pengantar:
Bagi mereka sistem khilafah berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang mendasarinya, dari segi pemikiran, pemahaman, maqayis, dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan. sistem khilafah dianggap berbeda karena sistem pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan, bukan sistem imperium (kekaisaran), bukan sistem federasi, dan bukan pula sistem republik.[1] Secara konsepsi adalah sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Quran, sunnah, ijma' dan qiyas.
Konsep tersebut termanifestasi secara ideal pada masa al-khulafa' al-Rasyidun. Banyak yang meyakini bahwa daulah Islam bukanlah khayalan sebab bagi mereka sejarah telah membuktikan itu. Dimana sepanjang sejarah Islam, bentuk negara khilafah dengan segala variannya menjadi pilihan bentuk paling ideal, paling tidak bagi kepentingan umat Islam.
Pembahasan
Dari segi luasnya wilayah yang dikuasai, Islam dengan sistem khilafah telah berhasil menjadi sebuah imperium terluas sepanjang kekuasaan manusia, membentang luas mulai dari Spayol, Eropa, Semenanjung Arab, sebagai Afrika dan bahkan India dan Cina.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan, dimana wilayah Islam dalam wujud khilafah akan dimulai?. di kawasan negeri-negeri Arab atau di wilayah lainya di mana tujuan untuk melangsungkan kehidupan Islam di seluruh dunia Islam secara alami akan tercapai, yaitu dengan jalan mendirikan Daulah Islamiyah di satu atau beberapa wilayah sebagai titik sentral Islam dan sebagai benih berdirinya Daulah Islamiyah yang besar yang akan mengembalikan kehidupan Islam, dengan menerapkan Islam secara sempurna di seluruh negeri-negeri Islam, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Sayangnya apa yang dicita-citakan ini sering mengalami kegagalan, sebab di banyak negara di dunia mendapat penentangan karena ideologi khilafah, sedangkan di dunia tersebut telah berdiri negara nasional, maka akhirnya berbeda dengan masyarakatnya.
Konflik fisik dengan sesama anggota gerakan Islam lainnya juga pernah terjadi, Di manakah untuk memulai proses yang tepat untuk menjadi titik awal tersebut.? Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia atau di tempat lain? Apakah konsepsi khilafah akan tetap menemui jalan buntu, bahkan lebih dari itu hanya akan menjadi gagasan utopis
ideology memang bersifat menguasai dan menyeragamkan. Dalam bingkai inilah aksi-aksi pengkafiran maupun pemurtadan sering dan mudah dituduhkan terhadap orang atau pihak lain. Kelemahan pokok para penganut formalisasi syariat dalam bentuk negara (Negara Islam, Khilafah Islamiyah) adalah, mereka tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa Islam adalah sebuah agama yang multiinterpretatif, membuka kemungkinan kepada banyak penafsiran mengenainya (a polyinterpretable religion).
Gagasan-gagasan formalisasi Islam dalam kehidupan sebenarnya bersifat utopis, karena tidak saja karena pendekatan mono-religius tidak sejalan dengan karakter politik, tetapi juga karena sejumlah gagasan itu miskin kontekstualisasi dan sama sekali tidak mempertimbangkan faktor-faktor sosiologis sehingga lebih nampak sebagai utopia daripada visi yang realistis.
Disamping itu, masih cukup dominan kalangan Muslim berpandangan bahwa Islam "tidak mengemukakan suatu pola baku tentang teori negara [atau sistem politik] yang harus dijalankan oleh ummah. Dalam kata-kata Muhammad 'Imara, seorang pemikir Muslim Mesir, "Islam sebagai agama tidak menentukan suatu sistem pemerintahan tertentu bagi kaum Muslim, karena logika tentang kecocokan agama ini untuk sepanjang masa dan tempat menuntut agar soal-soal yang selalu akan berubah oleh kekuatan evolusi harus diserahkan kepada akal manusia [untuk memikirkannuya], dibentuk menurut kepentingan umum dan dalam kerangka prinsip-prinsip umum yang telah digarikan agama ini.
Menurut aliran pemikiran ini, bahkan istilah negara (dawlah) pun tidak dapat ditemukan dalam al-Quran. Meskipun "terdapat berbagai ungkapan dalam al-Quran yang merujuk atau seolah-olah merujuk kepada kekuasaan politik dan otoritas, ungkapan-ungkapan ini hanya bersifat incidental dan tidak ada pengaruhnya bagi teori politik."
Bagi mereka, jelas bahwa "al-Quran bukalah buku tentang ilmu politik." Yang ada adalah bahwa al-Quran mengandung "nilai-nilai dan ajaran-ajaran yang bersifat etisis, mengenai aktivitas sosial dan politik umat manusia,: Ajaran-ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang "keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan." Untuk itu, kalangan yang berpendapat demikian, sepanjang negara berpegang pada prinsip-prinsip seperti itu, maka mekanisme yang diterapkannya sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
Konsepsi khilafah dalam konteks ini juga pada prinsipnya masih debatebel, karena bagaiamanapun juga konsepsi khilafah lahir dari ijtihad terhadap nash-nash. Sama seperti munculnya berbagai mazhab fiqih, teologi, dan filsafat Islam, misalnya, menunjukkan bahwa ajaran-ajaran Islam itu multiinterpretatif. Corak multiinterpretatif ini telah berperan sebagai dasar dari kelenturan Islam dalam sejarah. Selebihnya, hal yang demikian itu juga mengisyaratkan keharusan pluralisme dalam tradisi Islam.
Karena itu, sebagaimana telah dikatakan oleh banyak pihak, Islam tidak bisa dan tidak seharusnya dilihat secara monolitik. Klaim bahwa khalifah merupakan negara Ilahia yang konsepsinya langsung dari Sang Pencipta melalui kitab, tidak serta menjadi solusi kompleksnya permasalahan yang dihadapi umat. Berdasarkan uraian argumentasi di atas, dapat dimengerti bahwa wujud formasilisasi syariat, negara Islam, dan khilafah Islamiyah, pada dasarnya lahir dari interpretasi penggagasnya terhadap teks yang ada.
Kesimpulan:
Konsepsi khilafah dalam konteks ini juga pada prinsipnya masih debatebel, karena bagaiamanapun juga konsepsi khilafah lahir dari ijtihad terhadap nash-nash. Sama seperti munculnya berbagai mazhab fiqih, teologi, dan filsafat Islam, misalnya, menunjukkan bahwa ajaran-ajaran Islam itu multiinterpretatif. Corak multiinterpretatif ini telah berperan sebagai dasar dari kelenturan Islam dalam sejarah. Selebihnya, hal yang demikian itu juga mengisyaratkan keharusan pluralisme dalam tradisi Islam.
Karena itu, sebagaimana telah dikatakan oleh banyak pihak, Islam tidak bisa dan tidak seharusnya dilihat secara monolitik. Klaim bahwa khalifah merupakan negara Ilahia yang konsepsinya langsung dari Sang Pencipta melalui kitab, tidak serta menjadi solusi kompleksnya permasalahan yang dihadapi umat. Berdasarkan uraian argumentasi di atas, dapat dimengerti bahwa wujud formasilisasi syariat, negara Islam, dan khilafah Islamiyah, pada dasarnya lahir dari interpretasi penggagasnya terhadap teks yang ada.
Daftar Pustaka:
www.doaj.com
academia.edu
google scolar
Komentar
Posting Komentar